JAJARAN

Toko Kelontong Jadi Sasaran Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Binangun

Tribratanewscilacap.com – Brigadir Basiman Bhabinkamtibmas Polsek Binangun Polres Cilacap Polda Jawa Tengah telah Sambangi Toko Kelontong di Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Rabu (10/01)

Bhabinkamtibmas bertemu langsung dengan Pemilik Toko yang bernama Ibu Iin, yang Tinggal di belakang Toko miliknya Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.

Bhabinkamtibmas memberikan Himbauan serta saran agar dalam menjual barang dagangan selalu cek masa Expared atau kadaluarsanya khususnya jenis makanan seperti Roti basah dan lainya, jangan sampai udah kadaluarsa masih di jual untuk mendapatkan ke untungan lebih, tetapi tidak memikirkan bila di komsumsi Orang berahibat Buruk bagi kesehatan dalam jangka waktu panjang.

Lanjut Pedagang juga di beri tau bila menjual Makanan kadaluarsa itu melanggar Undang-undang Pangan yang ancaman Hukumanya 5 (lima) tahun Penjara dan denda 2 Milyar rupiah” tutur Bhabinkamtibmas.

Selama 11 (sebelas ) tahun semenjak buka toko tidak pernah menjual Makanan yang sudah kadaluarsa yang berbahaya bagi kesehatan bila di makanya”Ungkap Pemilik Toko Ibu Iin”.

Ibu Iin ( Pemilik Toko Kelontong ) sangat berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Basiman karena telah mengingatkan dan memberi pencerahan hukum sehingga dalam berdagang tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, SIK, M.H. melalui Kapolsek Binangun AKP Ponijan Sangat mengapresiasi kegiatan yang di lakukan Bhabinkamtibmas agar selalu memberikan himbauan dan pencerahan hukum kepada Pedagang agar mengerti dan menaatti aturan hukum sehingga tidak tersangkut masalah hukum.

Penulis Polsek Binangun

Related Posts