Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id, Polsek Cilacap Utara bersama gugus tugas penanganan Covid-19 melaksanakan operasi gabungan penegakan disiplin kesehatan covid-19 di pasar pelem gading pada hari Senin ( 21 /09 /2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar pelem gading Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara Pada hari Senin tanggal, 21 September 2020 mulai pukul 08:00 Wib sampai dengan pukul. 09.30 Wib oleh petugas gabungan dari satuan gugus tugas gabungan penanganan covid-19 terdiri dari TNI,POLRI dan Satpol PP serta petugas medis dari Puskesmas Utara 1.
Dalam operasi ini petugas mendapati 36 orang yang tidak memakai masker.
Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 salah satunya tidak memakai masker diberi sanksi administrasi secara tertulis dan sanksi sosial berupa membersihkan sampah Lapangan Krida Nusantara.
Setiap hari kegiatan ini akan selalu dilaksanakan di tempat – tempat yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat sebagai upaya untuk pencegahan memutus mata rantai penyebaran covid-19 dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru / New Normal. Salah satu warga yang kedapatan melanggar atau tidak memakai masker menyambut baik adanya kegiatan ini dan dia akan mempublikasikan kepada saudara – saudaranya agar mematuhi protokol kesehatan apabila keluar rumah dengan cara memakai masker agar tidak seperti saya sekarang ini.
Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto, S.H., M.M , menyampaikan bahwa semua anggota Polri sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan humanis sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh semua elemen masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah covid 19 serta mensosialisasikan Peraturan Bupati Cilacap Nomor: 126 Tahun 2020 .
Penulis
Bripka Teguh
Polres Cilacap
Polda Jateng