Utama

Anggota Polsek Wanareja Laksanakan Operasi Masker di Pasar Limbangan

tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id.Wanareja- Pemberlakuan aturan baru dari pemerintah kabupaten Cilacap mengenai pemakaian masker sudah di sahkan dan terjantum dalam Perbup No. 5 tahun 2020 yang mewajibkan semua masyarakat menggunakan masker setiap melakukan aktivitas diluar rumah.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.Forkompimcam bersama Polsek Wanareja rutin melaksanakan Operasi Masker di berbagai desa Di Wilayah Kecamatan Wanareja agar pelaksanaan penggunakan masker dapat sampai ke pelosok desa dan di harapkan masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker.

Kapolsek Wanareja AKP Budhi Suryanto,S.H.,M.M. mengatakan aturan penggunaan masker seharusnya merata di semua desa agar masyarakat melaksanakan aturan pemerintah dalam penggunaan masker.

Penulis : Bripda Agus Krisdiyanto
Polres Cilacap
Polda Jateng

Related Posts