JAJARAN

Setelah Buron, Pelaku Cabul Ditangkap Polisi

Tribratanwes.cilacap.jateng.polri.go.id- AK (19) akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Kesugihan Cilacap di rumahnya di jalan Nanas Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap Rabu tanggal 10 Januari 2018 setelah hampir 1 tahun buron.

AK ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pembuat cabul terhadap Mawar bukan nama sebenarnya gadis 15 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kesugihan Akp Asep Kusnadi Kamis (11/1/2018) mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib korban pulang dari warung sehabis membeli mie instan, sesampainya di jalan setapak dekat pekarangan kosong korban dipegang dan ditarik tangannya oleh pelaku.

“Korban sempat dicabuli oleh pelaku namun ketahun oleh ayah korban sehingga pelaku menghentikan perbuatan bejat nya dan melarikan diri” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli korban yang masin tetangganya sendiri karena pengaruh minuman keras.

“Selama buron pelaku mengaku kerja sebagai buruh bangunan di Jakarta ”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UURI nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjar4

(Humas Polres Cilacap)

Related Posts