SATRESKRIM

Tipu Hingga 350 Juta Yuyun Ditangkap Sat Reskrim Cilacap

Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go. id- Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dan menyita beberapa bukti pembayaran sebagai barang bukti.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK mengatakan bawah pelaku adalah SB Als Yuyun (35) perempuan warga jalan Bintara Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

“Modus penipuan sudah berlangsung dari Juli 2018 sampai Maret 2019 dimana Pelaku menipu dengan cara menjajikan dapat mencarikan kendaraan, mengurus visa dan beberapa janji lainya sehingga korban melaporkan ke Polres Cilacap” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah ditindak lajuti pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 buah Handphone serta beberapa buku tabungan dan rekening korban beberapa bank dengan total kerugian mencapai 350 juta.

“Korban yang melaporkan baru 1 orang namun masih kami kembangkan lagi terkkait korban yang lainya” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak pidana “ Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun.

“Dihimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi keuangan agar lebih hati hati dan ditulis dalam surat pejanjian dan jika diberikan janji janji yang tidak masuk akal agar lebih dikaji kembali untuk menghindari korban penipuan” pungkas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (16/9/2019) .

(Humas Polres Cilacap)

Related Posts