Utama

Satreskrim Polres Cilacap Berhasil Amankan Pelaku Perjudian

tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id| Satreskrim Polres Cilacap berhasil amankan dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Cilacap pada hari Minggu 25 Oktober 2020.
Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Halaman Polres Cilacap, Selasa (3/11/2020) Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian togel jenis Hongkong.
“setelah mendapatkan informasi adanya praktek perjudian togel jenis Hongkong dari pelapor bernama HR (35) , tim opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tepatnya di Desa Pesanggrahan. Dan pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 tepatnya pukul 21.oo wib tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka yang bernama HRT (49) dan satu rekannya yang berinisial KP (45) yang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong”, ungkap Kapolres Cilacap.
“Dan pada saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi jual beli Perjudian togel jenis Hongkong tersebut”, tambah Kapolres
Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000,- , satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone, Sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.
Kasus tindak pidana “ Perjudian” ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP. “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Humas Polres Cilacap
Polda Jateng

Related Posts