tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id-Jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap Polda Jateng berhasil Menangkap “DM” yang melakukan Persetubuhan dengan Seseorang anak di bawah Umur yang terjadi pada bulan Desember 2019.
Kapolsek Kroya AKP FAISAL AKBAR,S.H. S.I.K Menjelaskan dalam keterangannya bahwa pelaku yang berinisial “DM” yang berusia 23 Th ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah Saung ikut Desa Mujur lor Rt 01/02 Kec. Kroya Kab Cilacap.
Ia diamankan ke Mapolsek Kroya dan atas kejahatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau 76E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain menangkap tersangka juga mengamankan Barang Bukti berupa:
BB dari Tsk.
-1 (satu) potong sarung warna hijau motif kotak-kotak
-1 (satu) potong kaos putih
BB dari Korban :
– 1 (satu) potong baju jubah warna hitam
– 1 (satu) potong celana panjang kolor warna coklat
– 1 (satu) potong baju lengan panjang warna merah hati
– 1 (satu) potong celana dalam putih.
– 1 (satu) potong jilbab cadar warna hitam
-Hasil Visum et Repertum Korban
di Jelaskan oleh Kapolsek Kroya bahwa kejadian dilakukan pada malam hari tanggal 12 Desember 2019 disebuah saung di tempat tinggalnya ikut Desa Mujur Lor Rt.01/02 Kec.Kroya Kab.Cilacap.dan selanjutnya Korban bersama Pihak keluarga melaporkan Ke Polsek Kroya.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Kroya AKP FAISAL AKBAR,S.H. S.I.K memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kroya Unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan saksi2 dan memintakan VER korban di RSUD Cilacap selanjutnya melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka. Kemudian pada Rabu, tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 21.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Kroya mendapatkan informasi keberadaan Tersangka di tempat tinggalnya di Saung ikut Desa Mujurlor Rt 01/02 Kec. Kroya Kab Cilacap, dan Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolsek Kroya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis Brigadir Taufiq DC
Polres Cilacap
Polda Jateng