Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id Dayeuhluhur – Polsek Dayeuhluhur Dalam Rangka Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19 Dan Untuk Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Kec Dayeuhluhur Kab Cilacap Maka Pada malam Hari Anggota Polsek Dayeuhluhur Bripka Budi Melaksanaan Kegiatan Pembagian Masker Dan Binluh Kamtibmas Dengan Warga Ds Dayeuhluhur Kec Dayeuhluhur Kab Cilacap. Kamis (01/10/20). Malam
Pada Kesempatan Pembagian Masker Dan Binluh Kamtibmas Kali Ini Bripka Budi M Melaksanakan Dialogis Dengan pemilik Toko kelontong Ini Untuk Di Siplin Dalam Memakai Masker Di Manapun Berada Baik Ke Pasar Maupun Ke Tempat Tempat Keramaian Lainnya. Himbauan Pemakaian Masker Ini Dalam Rangka Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Selain Itu Polisi Juga Menghimbau Bilamana Melanggar Tentang Pemakaian Masker Ini Masyarakat Bisa Di Kenakan Sanksi Yaitu Sanksi Denda Atau Sanksi Sosial. Dengan Adanya Himbauan Ini Di Harapkan Masyarakat Sadar Dalam Pemakaian Masker Ini Sehingga Penyebaran Covid 19 Bisa Di Tekan.
“Kegiatan Binluh Ini Dalam Rangka Mendisiplinkan Dan Mengajak Masyarakat Untuk Memakai Masker Di Manapun Berada Sesuai Inpres No 06 Tahun 2020 .”Ujar Bripka Budi M.
Di Tempat Terpisah Kapolres Cilacap AKBP Dery Agus Wijaya melalui Kapolsek Dayeuhluhur Menjelaskan ” Kegiatan Sambang Dan Tatap Muka Di Laksanakan Polri Untuk Melaksanakan Binluh Dan Pesan Kamtibmas Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Kecamatan Dayeuhluhur Ini .” Imbuhnya.
#Polres Cilacap Polda Jateng
Penulis Aiptu Fatchurohman