tribratabews.cilacap.jateng.polri.go.id
Polsek Bantarsari–Anggota Polsek Bantarsari Polres Cilacap Polda Jawa Tengah Bripka Achmad Fauzi SH sebarkan pamflet Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di beberapa tempat strategis diwilayah hukum Polsek Bantarsari. Jumat (01/05/2020).
Anggota Polsek Bantarsari yang menjabat sebagai Kasium melakukan penempelan pamflet berukuran F4 berwarna di tempat Strategis di bengkel motor Desa Bantarsari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Harapannya pamflet ini bisa dibaca oleh warga masyarakat.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya SIK SH MH melalui Kapolsek Bantarsari Iptu Sulimin SH mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, katanya.
Menurut Kapolres Cilacap bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Sementara itu Kapolsek Bantarsari menghimbau warganya tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, jelasnya.
Bripka Achmad Fauzi SH Bts