tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id,
Polsek Bantarsari- Penertiban penggunaan masker gencar dilakukan Polsek Bantarsari Polres Cilacap Polda Jawa Tengah bersama Koramil 09 Kawunganten dan Sat Pol PP Kecamatan Bantarsari di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu lokasi penertiban penggunaan masker adalah para pengguna jalan di pwrempatan Bangsari ikut Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari. Warga yang melewati jalan tersebut yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan dibawa ke lokasi pemeriksaan. Kamis (17/09/2020).
” Kegiatan tersebut merupakan implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Cilacap nomer 126 tahun 2020 serta Perda Kabupaten Cilacap nomer 5 tahun 2020 tentang upaya pencegahan penukaran penyakit “, jelas Kapolsek Bantarsari Iptu Adhy Sulasyani SH.
Penertiban dan pendisiplinan penggunaan masker, terus dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Cilacap. Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk tetap beraktivitas tetapi harus sadar protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker. Imbuhnya.
” Kita akan terus melakukan pengawasan secara intens dan melakukan pendisiplinan dan berikan sanksi. Kita tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 “, tegas Iptu Adhy Sulasyani.
Petugas juga mengingatkan masyarakat yang kedapatan menggunakan masker tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 nantinya akan dikenakan sanksi. Yang sudah berjalan adalah sanksi tertulis dan sosial. Kedepan akan ada sanksi denda sesuai pasal yang ada di PERDA kab Cilacap nomer 5 tahun 2020 tersebut.
” misalnya menggunakan masker di bawah hidung langsung kita ingatkan. Juga yang hanya dikalungkan ditaruh di leher juga kita ingatkan. Kita juga ingatkan tentang adanya sanksi denda. Kita tetap melaksanakan imbauan secara humanis, persuasif, dan edukatif demi kesehatan bersama “, tutup Kapolsek Bantarsari.
Penulis : Bripka Achmad Fauzi, S.H.
Polres Cilacap
Polda Jateng