tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id – Polsek Kesugihan – Bertempat di Jalan Kemerdekaan barat, tepatnya didepan Koramil 06 Kesugihan desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Polsek Kesugihan Polres Cilacap bersama TNI dan Satpol PP kecamatan kesugihan lakukan Penerapan Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid 19, pada Rabu (23/09/2020).
Giat Penegakan disiplin Protokol kesehatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati/ Kepala Gugus Tugas Kabupaten Cilacap guna mencegah / memutus rantai Penyebaran Virus Corona/Covid 19 di kecamatan kesugihan khususnya.
Pelaksana kegiatan Ops Yustisi tersebut selain dilakukan Oleh Personil Polsek Kesugihan Polres Cilacap, bersama Personil Koramil 06 Kesugihan, Satpol PP Kecamatan Kesugihan.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, S.H., menyampaikan “saat Pelaksanaan kegiatan ini diketemukan sebanyak 15 orang tidak memakai masker dan terhadap pelanggar / warga yang tidak memakai masker kami beri sanksi teguran dalam bentuk Sanksi Sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Teks Pancasila dan Teguran Serta membersihkan fasilitas umum “.
” Setelah diberikan teguran dan Sangsi Sosial secara humanis tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, kami berikan masker secara Gratis,” tegas AKP R. G Krido.
Penulis Humas Polsek Kesugihan
Polres Cilacap
Polda Jateng