SATRESKRIM

Lurr, Lebaran tahun 2021 dilarang MUDIK!!!!!!!!!!!!!!!

Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id, Reskrim – Jumat 26 Maret 2021 sejumlah kementerian terkait yang dikoordinasi Menteri PMK, Muhadjir Effendy membahas masalah mudik Lebaran tahun 2021. Pemerintah memutuskan mudik lebaran tahun 2021 dilarang di tengah pandemi corona.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual.

Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama, khususnya setelah libur Nataru. Termasuk tingginya BOR RS.

“Sehingga diperlukan langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” jelas dia.

“Seluruh K/L akan persiapkan komunikasi publik yang baik soal peniadaan mudik ini. Terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” tutur dia.

Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Penulis : Briptu Hendro Setiyono
Sat Reskrim
Polres Cilacap
Polda Jateng

Related Posts