Cilacap – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, pada Sabtu malam, 26 April 2025, berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pelaku, yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian, telah menyepakati penyelesaian damai bersama korban di bawah fasilitasi pihak berwenang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di tepi Jalan Raya, tepat di depan salah satu SD Negeri. Korban, seorang remaja berinisial F, mengalami luka lecet di bagian belakang leher serta jaket robek akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Insiden bermula saat korban bersama beberapa rekannya dari organisasi pencak silat sedang duduk santai. Dua orang tak dikenal mendatangi mereka dengan berboncengan motor dalam kondisi diduga mabuk. Salah satu pelaku, diketahui berinisial IZN, tiba-tiba menyerang korban dengan mengalungkan celurit ke lehernya.
Beruntung, korban selamat dari serangan tersebut meski menderita luka ringan. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Satgas Gakkum Polsek Bantarsari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak memilih jalur damai. Dengan pertimbangan kemanusiaan, keadilan restoratif, dan itikad baik pelaku serta keluarga korban, kasus ini diselesaikan secara restoratif, yang melibatkan permintaan maaf, kompensasi, dan kesepakatan damai yang difasilitasi oleh kepolisian dan perangkat desa.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice ini tidak hanya mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran sosial bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.