JAJARAN

PEMBINAAN PARKIR LIAR OLEH POLSEK CIMANGGU CILACAP

Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id – Kepala Unit Reakrim Polsek Cimanggu Aiptu Gunadi Ir bersama anggotanya lemaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam bentuk pembianaan kepada petugas parkir liar, Selasa ( 27/11/18 )

Sebagai aplikasi pelaksaan tugas kepolisian dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan ketertiban umum diwilayah Kecamatan Cimanggu agar tercipta siatusi yang aman sehingga Polsek Cimanggu menggiatkan penertiban dan pembinaan parkir liar di tempat- tempat umum

Pembinaan dan penertiaban dikandung maksud untuk meminimalisir gangguan kamtibmas dalam bentuk gangguan ketertiban umum seperti halnya perbuatan yang dilakukan oleh tukang parkir liar atau pungli.

Adapun lokasi di Res area ikut desa Cilempuyang, Kec. Cimanggu, Kab. Cilacap, dengan barang bukti
Uang tunai Rp 8.000 ( delapan ribu rupiah )

Sedangkan Kronologis
Pelaku melakukan pemungutan uang kpd para pengendara SPM yg memarkir di depan res area tsb tanpa diberi karcis tanda parkir, tidak sesuai dg perda, selanjutnya terhadap pelaku tsb dilakukan pembinaan

Tidak lupa juga pada kesempatan ini Polri menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga agar dalam setiap parkir ditempat umum hendaklah memeprhatian keamanan kendaraan dan mintalah karcis kepada petugas parkir yang berijin atau dtunjuk oleh pemda setempat

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cimanggu AKP Suwoyo menyampaikan kepada anggota agar selalu waspada terhadap situasi yang berkembang dan selalu menjaga keselamatan anggota serta apresiasi kepada anggota yang dengan iklas dan niat yang tulus dapat berada ditengah masyarakat sebagai wujud pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Penulis Brigadir Anton

Related Posts