BINMASJAJARANSABHARASeputar Banyumas RayaUtama

Karena Meresahkan Warga Cimanggu Peternakan Ayam Disegel Petugas

tribratanews.cilacap.jatengng.go.id, cimanggu – Polsek Cimanggu Pada hari Jumat (08/05/20) pukul 10.00 Wib bertempat di Dsn. Nambo Rt 01 Rw 10 Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu telah berlangsung kegiatan penyegelan peternakan ayam petelur milik ibu Hj WST oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap dan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Cilacap yang didampingi oleh Satpol PP Kecamatan Cimanggu, Polsek Cimanggu dan Koramil Cimanggu.

Adapun petugas yang melaksanakan adalah
1. Bambang haryono Kabid P3D Satpol PP Kabupaten Cilacap.
2. Agus M Kasi penindakan Satpol PP Kabupaten Cilacap
3. Jamaludin Kabid PPLH PD DLH
4. Ristin TH kasi PPSL DLH
5. Dudi K Kasi PHL DLH
6. Kapolsek Cimanggu AKP Hj. Erna Tri Hastuti beserta 6 anggota.
7. Kasi Trantibum Kecamatan Cimanggu Ahmad Bestari Efendi beserta anggota
8. Anggota Koramil Cimanggu
9. Sekdes Cimanggu Bapak Guntoro
10. Ketua RT

Petugas Satpol PP dibanyu TNI Polri menyegel kandang ayam yang tidak memiliki ijin.

Awal mula dilakukan penyegelan tersebut karena adanya komplen warga terhadap kandang ayam yang menampung sebanyak 12.000 ekor ayam petelur tersebut, warga merasa resah yang disebabkan bau kotoran ayam atau limbah dan hewan lalat dalam jumlah banyak dilingkungan sekitar kandang dan dirumah warga.

Dengan adanya hal tersebut warga melaporkan hal tersebut ke Kecamatan Cimanggu dan Polsek Cimanggu, Kemudian pihak Polsek dan Kecamatan menindak lanjuti laporan warga dan berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memberikan peringatan dan melakukan cek perizinan.

Setelah dilakukan pengecekan bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan Ijin Lingkungan Hidup dari DLH, Kemudian dari pihak Satpol-PP kab Cilacap memberikan surat teguran sebanyak 3 kali untuk menutup kegiatan ternak ayam tersebut tetapi oleh pemilik tidak diindahkan sehingga dilakukan penutupan oleh Satpol-PP dan DLH Kabupaten Cilacap.

Petugas temui pemilik kandang ayam dan melaksankanan penandatanganan berkas eksekusi penyegelan kandang ayam.

Sesampainya di lokasi aparat gabungan menemui pemilik peternakan kemudian Kasi penindakan Satpol-PP Cilacap Bapak Agus M menyampaikan kepada pemilik peternakan bahwa akan dilakukan penutupan atau penyegelan peternakan oleh karena tidak memiliki IMB dan sudah dilakukan teguran sebanyak 3 kali

Dari DLH Kabupaten Cilacap juga menyampaikan bahwa kegiatan peternakan ayam harus segera dihentikan karena tidak memiliki ijin lingkungan hidup dan diberi waktu sampai dengan tanggal 14 Mei 2020 untuk mengosongkan kandang ayam.

Dengan adanya hal tersebut pemilik peternakan ayam Hj.WST menerima dan akan berkordinasi dengan anaknya terkait pengosongan kandang ayam.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cimanggu AKP Hj.Erna Trihastuti menyampaikan bahwa agar pemilik peternakan ayam untuk mematuhi peraturan dan perundang undangan dan diharapkan warga sekitar untuk menahan diri tidak berbuat anarkis atau merusak kandang ayam tersebut dan
Selama jalannya kegiatan penyegelan berjalan dengan aman kondusif.

Penulis Bripka Alfajrin
Polres Cilacap
Polda Jateng

Related Posts