SATRESKRIM

FYI : Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031 di SAHKAN

Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id, Reskrim – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031 di sahkan melalui rapat Paripurna DPRD pada Minggu (21/03) tepat di hari ulang tahun Kabupaten Cilacap. Perda RTRW tesebut telah ditunggu banyak pihak untuk memudahkan investor masuk Cilacap.
.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, revisi RTRW ditetapkan untuk memperjelas pembangunan di Kabupaten Cilacap kedepan, terutama untuk menarik investor.
.
“Mana daerah yang tidak boleh, mana yang boleh ini harus jelas. Tetapi kalau abu-abu investor juga takut, mereka juga butuh lahan yang jelas,” ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.
.
Menurut Bupati, dalam pembangunan Cilacap pihaknya tidak berjalan sendiri namun tetap membutuhkan investor, agar pembangunan lebih maju. Sehingga dengan penetapan RTRW diharapkan tidak akan muncul masalah dikemudian hari.
.
“Ini sudah lama ditunggu, karena perintah Presiden, karena kita sudah menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PSN),” ujar Bupati.
.
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi bersyukur revisi Perda RTRW sudah ditetapkan manjadi Perda. Menurutnya, penetapan ini sebagai kado ulang tahun Cilacap.
.
“Kita puji syukur kepada Alloh SWT, Ini sebuah anugerah, di hari jadi Cilacap ini kami mempersembahkan sebuah kado terindah buat hari lahir Cilacap ke 165. Semoga Perda ini membawa dampak manfaat, menjadi PAD Cilacap menjadi naik juga pembangunan dan investasi semakin lebih baik,” ujar Didi.
.
Meskipun begitu, Didi menyebut bahwa revisi RTRW sempat membuat pihaknya khawatir, karena sempat tekendala dengan sejumlah masalah dan harus dibawa ke Kementerian.
.
“Alhamdulillah berjalan lancar, walaupun sempat membuat kita deg-degan di Kementerian kemarin, intinya kita sudah clear dengan Eksekutif dan Kementerian, revisi Perda RTRW ini bisa ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.

Penulis : Briptu Hendro Setiyono
Sat Reskrim
Polres Cilacap
Polda Jateng

Related Posts