tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan laksanakan sosialisasi penggunaan dan pengawasan gas LPG 3 kg di wilayah Cilacap Selatan.
Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melaksanakan sosialisasi tentang penggunakan Gas LPG kepada pemilik Rumah Makan, Restauran dan Industri menengah keatas.
Kanit Reskrim IPTU Muh. Nurudin, beserta anggota pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 di mulai dari pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib melakukan sosialisasi dari rumah makan hingga ke industri berskala sedang yang di lakukan secara bergantian untuk memberikan sosialisasi atau pemberitahuan tentang pengunaan gas LPG terutama yang masih menggunakan gas LPG ukuran 3 kilo gram agar berganti dengan menggunakan gas LPG ukuran 12 kilo gram, dan rumah makan, restauran, dan indusri berskala sedang maupun besar yang masih kedapatan menggunakan gas LPG 3 kilo gram di beri peringatan dan surat pernyataan kesanggupan untuk menggunakan gas LPG ukuran 12 kilo gram. Karena sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM)..
Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto,SH melalui Kanit Reskrim Cilacap Selatan IPTU Muh. Nurudin, SH mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut demi tertibnya dalam penggunaan gas LP G sesuai aturan dan lancarnya usaha tersebut