tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id Satbinamas Polres Cilacap melaksanakan kegiatan membagikan selebaran himbauan pecegehan meluasnya bahaya Covid-19 di pasar gede Cilacap.
Pasar Gede Cilacap merupakan Pasar Terbesar di kota Cilacap yang aktifitas masyarakatnya sangat ramai apa lagi pada bulan Romadhon seperti ini dimana tujuan utamanya adalah membeli bahan bahan pokok dan segala jenis kebutuhan masyarakat ada di pasar gede cilacap ini.
Oleh Karena itu Sat Binmas Polres Cilacap merasa sangat Peduli untuk memberikan himbauan melalui selebaran kepada mereka yang melaksanakan aktifitasnya di pasar gese Cilacap dalam hal ini tentang aturan dari pemerintah tentang Bahaya penularan Virus Korona yang sampai saat ini belum berakhir dan langkah langkah pencegahannya.
Adapun himbauan yang di sampaikan lewat selebaran tersebut di antaranya adalah jaga jarak yaitu seriap pembeli atau penjual tidak boleh berdekatan dan auran yang di himbau adalah 1 meter. Selajutnya adalah memakai maaker baik penjual maupun pembeli wajib mengenakan masker agar penularan covid 19 dapat diminimalisir sedini mungkin. Kemudian mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah melakukan aktifitas jual beli.
Apa bila Himbauan ini dapat di laksanakan oleh masyarakat tidak.menutup kemungkinan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid19 yang berbahaya ini serta dapat di tanggulangi dengan cepat.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Cilacap AKP Pujiono SH.MM. menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang telah mematuhi semua himbauanya tentang pencegahan penyebaran virus covid 19 ini.
Penulis : HERI KUSRINI.SH
POLRES CILACAP
POLDA JATENG