tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id,polsekjeruklegi/Bhabinkamtibmas -Bhabinkamtibmas polsek jeruklegi sambangi bengkel motor milik bp.sudaryanto rt 06 rw 01 dsn.kalibanjar ds.jeruklegi wetan,kec.jeruklegi,kab.cilacap(senin,04-05-2020).
Dalam rangka menjalin kemitraan dengan seluruh warga masyarakat bhabinkamtibmas setiap hari melaksanakan kegiatan sambang/kunjungan dilingkungan desa binanaan.
Pada saat ini bhabinkamtibmas berkunjung ke tempat bengkel motor milik bp.sudaryanto yang berada di rt 06 rw 01 dsn.kalibanjar ds.jeruklegi wetan. Dalam setiap kesempatan bhabinkamtibmas selalu memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas. Agar pemilik bengkel tidak memperjual belikan suku cadang/spar part yang berasal dari hasil tindak pidana.
Dan juga agar pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan supaya jangan mau apabila ada warga yang minta dipasangkan knalpot brong karena dapat menimbulkan polusi suara, melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan.
Kapolres cilacap AKBP Derry Agung Wijaya,S.H,S.IK., M.H. melalui kapolsek jeruklegi AKP Nyoman Sudardana mengatakan “himbauan dan pesan-pesan kamtibmas harus terus disampaikan kepada semua warga masyarakat agar warga masyarakat menjadi warga yang sadar dan tertib hukum”.
Penulis : Aiptu Giri Yuwono
Polres Cilacap
Polda Jateng