JAJARAN

BERKAS PERKARA CABUL AKI LIMPAH TAHAP II

Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id – Berkas perkara kasus cabuli anak dibawah umur dengan tersangka AKI (18) warga desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kab. Cilacap kini limpah tahap II atau pengiriman tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa (23/01).

Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menyampaikan ” hari ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri (kejari) Cilacap ”

Dengan demikian penyidik Polsek Kesugihan mengirimkan tersangka dan barangbuktinya atau limpah tahap II.

Pengiriman tersangka dan barangbuktinya tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kesugihan IPDA SUGENG I.S. dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap sdr Pramudani, S.H.

Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menambahkan bahwa setelah tersangka dan barangbukti dikirim ke Kejari Cilacap selanjutnya berkas perkara kasus cabul atas nama AKI (18) tersebut siap untuk dibawa ke dalam persidangan.

” Penanganan kasus yang cepat, tepat modern, profesional serta transparan itulah yang menjadikan salah satu visi unit Reskrim Polsek Kesugihan, JAYA TERUS POLRI KU” Jelas Kapolsek

Penulis Reskrim Polsek Kesugihan

Related Posts