JAJARAN

Berkas Kasus Pencabulan Polsek Kesugihan Dilimpahkan Ke Pengadilan

Tribratanews.cilacap.jateng.polri. go.id- Berkas kasus cabuli anak dibawah umur dengan tersangka AKI (18) warga desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Cilacap, kini limpah tahap I.

Kapolsek Kesugihan AKP ASEP KUSNADI menyampaikan ” hari ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa kejaksaan Negeri (kejari) Cilacap ”

Dikatakannya, tahap I dilakukan oleh penyidik setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka selesai.

“Sudah tahap I untuk tersangka kasus cabul anak dibawah umur atas nama AKI . Pemeriksaan sudah selesai sehingga kita limpah ke jaksa untuk diteliti,” tambah kapolsek.

Untuk diketahui, tersangka dijebloskan ke penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya mencabuli siswi SD tangganya sendiri yang baru berusia 14 tahun.

Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan pada Sabtu (25/2/2017), di tanah pekarangan kosong yang dimana situasi pada saat itu sepi dan gelap.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang adalah tetangga pelaku sedang berjalan kaki sepulang dari warung langsung ditarik tangannya oleh pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras menuju tanah pekarangan kosong lalu dicabuli ditempat tersebut.

” Dijaman sekarang ini pengawasan orangtua sangatlah penting terhadap putra putrinya agar terhindar dari minuman keras serta pergaulan bebas” Pesan Kapolsek Kesugihan AKP ASEP KUSNADI

penulis reskrim polsek kesugihan

Related Posts