Menyikapi perkembangan terkini, dimana isu virus corona telah merebak di berbagai wilayah, menjadikan hal tersebut berdampak pada situasi diwilayah seperti kekosongan stok masker dan hand sanitizer, dikarenakan ada oknum spekulan yang menimbun masker dan hand sanitizer untuk keuntungan pribadi
Polsek Kedungreja merespon situasi tersebut dengan cara mendata stok dan memberikan himbauan kepada penjual masker khususnya di Apotik – apotik di wilayah Kecamatan Kedungreja, untuk tetap menjual dengan harga umum dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
Anggota Reskrim Polsek Kedungreja Bripka Anies Andrianto, SH menyambangi Apotik Khaira Farma di Jalan Raya Kedungreja komplek Pasar Mingguan Kecamatan Kedungreja, bertemu langsung dengan Apoteker Sdra Wahyu S.Farm Apt. Dalam sambang disampaikan pesan – pesan kamtibmas agar tidak tergiur menjadi spekulan dan dihimbau agar tetap menjual masker dan hand sanitizer dengan harga umum dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Tanggapan dari pihak Apotik Khaira Farma sangat positif dan berterima kasih kepada Polsek Kedungreja yang telah menindak lanjuti perkembangan permasalahan terkini tentang stok masker dan hand sanitizer serta menyampaikan pesan – pesan kamtibmas
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya SIK, SH, MH melalui Kapolsek Kedungreja AKP Suwarno mengingatkan bahwa pelaku penimbun dan penjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tidak wajar saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan, dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.