JAJARAN

Unit Reskrim pantau pemakaian Gas LPG 3 Kg di wilayah hukum Polsek Kedungreja

Tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.idd- Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Kedungreja melaksanakan kegiatan pengecekan dilapangan terhadap para pengusaha peternak ayam yang dimungkinkan menggunakan Gas LPG 3 Kg dalam kategori Usaha Ekonomi Produktif atau usaha besar. Rabu (10/01)

Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah menindaklanjuti dari pada arahan pimpinan agar ada monitoring sekaligus pengecekan dalam penggunaan gas LPG yang digunakan oleh para pengusaha diwilayah Kedungreja oleh kepolisian, karena banyaknya keluhan dari warga masyarakat yang begitu susah mencari gas LPG didaerahnya.

Kapolsek Kedungreja melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Susanto menyampaikan, “Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 : Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro”.

Jika diketemukan penggunaan pada usaha ekonomi produktif atau usaha besar maka untuk sementara tindakan yang dilakukan adalah meng-arahkan kepada para pengusaha tersebut agar beralih menggunakan Gas LPG yang 5 Kg atau lebih.Tetapi jika masih membandel akan diberikan teguran, surat peringatan oleh Diskoperindag dan yang kemudian sanksi terberatnya adalah dicabutnya ijin usaha,*” lanjut Kanit Reskrim.

Penulis Brigadir Untung Suprihatin

Related Posts