tribratanews.cilacap.jateng.polri.go.id – Polsek Kesugihan – Dalam rangka mencegah penyebaran covid -19 tiga pilar kecamatan Kesugihan melaksanakan operasi yustisi Covid 19 berupa razia masker dan membagikan masker kepada pelanggar yang tidak mengunakan masker. Bagi masarakat yang tidak mengunakan masker akan di kenakan sanksi berupa teguran tertulis, Rabu (16/9/2020).
“Untuk saat ini masih berupa teguran sambil menunggu Perda Kabupaten Cilacap, dan ini masih sambil Sosialisasi perda tersebut, untuk berikutnya denda 50 ribu atau kurungan badan 3 bulan” jelas Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho
Dengan menerjukan unsur TNI POLRI dan muspida kecamatan kesugihan kabupaten Cilacap, Razia yang di laksanakan pada hari ini masih Persuasif berupa teguran tertulis.
Kepada awak media camat Kesugihan menjelaskan bahwa.razia masker untuk mencegah penyebaran covid -19 karena saat ini kecamatan kesugihan dalam kondisi zona merah. Sanksi teguran yang di berikan dan mengucapkan pancasila bertujuan agar masarakat Kesugihan sadar akan bahaya covid -19, “jelas camat Kesugihan.
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido W, S.H. Mewakili Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, S.I.K, S.H, M.H juga menegaskan akan terus melakukan razia masker dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker di wilayah hukum polsek Kesugihan. Sehingga masarakat yang ada di wilayah hukum polsek Kesugihan terhindar dari wabah pademi covid -19, “tegas Kapolsek.
Penulis Humas Polsek Kesugihan
Polres Cilacap
Polda Jateng