Polsek Kesugihan memantau penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di tingkat distributor hingga pengecer di wilayah Kec.Kesugihan. Pemantauan dilakukan Polsek Kesugihan dan Satgas Pangan Kabupaten Cilacap.
“Kami yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Cilacap akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kesugihan Iptu Kuswanto , Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan pantauan, kata Kanit Reskrim Polsek Kesugihan, kebijakan minyak goreng satu harga yang sebesar Rp14 ribu per liter itu telah dilaksanakan oleh minimarket dan toko-toko modern sejak 19 Januari 2022.
Dalam pelaksanaannya, minimarket dan toko modern telah membatasi pembelian yang dilakukan setiap konsumen maksimal 2 liter sebagai upaya pemerataan.